Implementasi Kode Etik Psikologi
Posted on December 15, 2017 | By admin
Banjarmasin, Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) telah merumuskan Kode Etik Psikologi Indonesia sejak tahun 1996 dan disempurnakan pada tahun 2010 saat kongres XI HIMPSI. Masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran dan kurangnya pengetahuan ilmuwan psikologi dan psikolog mengenai kode etik membuat Himpsi Pusat bekerjasama dengan Himpsi Wilayah Kalimatan Selatan menyelenggarakan kegiatan pelatihan Implementasi Kode Etik Psikologi Indonesia sebagai upaya meneguhkan kembali kesadaran akan kode etik dalam implementasi layanan psikologi di Indonesia. Kegiatan Pelatihan ini bertempat di TreePark Hotel Banjarmasin pada tanggal 09 Desember 2017 dari jam 08.30 – 16.00 yang terbagi menjadi enam sesi. Hadir narasumber pelatihan yaitu Prof. Hera Lestari Mikarsa, Phd, Psikolog dari Jakarta dan Dr. Ismarli Muis, M.Psi, Psikolog dari Makassar. Dalam Sambutannya Ketua Himpsi Wilayah Kalimantan Selatan, Siti Noor Asiyah, S. Psi, Psikolog mengungkapkan bahwa pelatihan kode etik merupakan kegiatan yang sudah lama diminta kepada himpsi pusat untuk diselenggarakan di Kalimantan Selatan dan baru di akhir tahun 2017 ini baru bisa terlaksana.
“Pelatihan Implementasi Kode Etik Psikologi Indonesia bagi anggota HIMPSI Kalsel adalah suatu hal dinanti-nantikan. Karena Pelatihan ini diberikan secara Gratis oleh HIMPSI Pusat sebagai benefit bagi anggota yang sudah melakukan aktivasi SIK (Sistem Informasi Keanggotaan) secara online. Kode Etik Psikologi merupakan hal yang sudah diketahui oleh semua anggota, namun bagaimana memahami & mengimplementasikan dalam menjalankan profesi sehari-hari mungkin belum diketahui sepenuhnya, sehingga hal itu dirasa sangat pentingnya mengikuti pelatihan ini’ tambah Bu Siyah sapaan akrab beliau.
“Kode Etika ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi di mata masyarakat” ujar Prof Hera menekankan pentingnya dalam menjalankan Kode Etik Psikologi, sedangkan Ismari Muis banyak memberikan latihan-latihan kasus mengenai bentuk-bentuk pelanggaran kode etik psikologi dan sharing dengan peserta mengenai pelanggaran-pelanggaran tersebut. Sebanyak hampir 40 peserta yang mengikuti pelatihan tampak antusias dalam bertanya dan menyimak penjelasan dari narasumber. Waktu yang diberikan seharian dirasa masih kurang, namun yang penting peserta telah memiliki wawasan & semangat untuk menegakkan Kode Etik Psikologi Indonesia dalam menjalankan kehidupan keprofesionalannya sebagai insan Psikologi. ( sna)
Gambar Kegiatan