Kategori Keanggotaan
a. Anggota Biasa :
Terdiri dari Psikolog dan Ilmuwan Psikolog. Persyaratan menjadi Anggota Biasa Himpsi, yaitu :
-
Calon mendaftarkan diri ke sekretariat di wilayah tempat ia berdomisili.
-
Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat bagi propinsi yang belum ada pengurusnya.
-
Bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku di organisasi.
b. Anggota Luar Biasa
Pemerhati psikologi dan psikolog warga negara asing. Adapun persyaratannya, sebagai berikut:
-
Anggota Luar Biasa Pemerhati Psikologi:Calon diusulkan oleh Pengurus Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk dibahas dan mendapat persetujuan dalam rapat kerja.Apabila mendapat persetujuan, calon wajib mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat tempat ia berdomisili.
-
Anggota Luar Biasa Warga Negara AsingPersyaratan Psikolog Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Anggota Luar Biasa yaitu:
– Memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan dilegalisir oleh Pemerintah Republik Indonesia.
– Memiliki referensi dari 2 (dua) orang anggota Majelis Psikologi Indonesia atau psikolog senior yang sekurang- kurangnya telah 10 (sepuluh) tahun menjadi psikolog.
– Memperoleh persetujuan Himpsi terkait dengan kompetensi profesi psikologi.
– Memiliki izin bekerja di Indonesia.
– Mampu berbahasa Indonesia secara aktif.
– Calon diusulkan oleh Himpsi Wilayah atau Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk mendapat persetujuan dalam rapat kerja.
– Apabila mendapat persetujuan, calon wajib mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang tempat yang bersangkutan berdomisili.