Kategori Keanggotaan

a. Anggota Biasa :
Terdiri dari Psikolog dan Ilmuwan Psikolog. Persyaratan menjadi Anggota Biasa Himpsi, yaitu :
  1. Calon mendaftarkan diri ke sekretariat di wilayah tempat ia berdomisili.
  2. Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat bagi propinsi yang belum ada pengurusnya.
  3. Bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku di organisasi.
b. Anggota Luar Biasa
Pemerhati psikologi dan psikolog warga negara asing. Adapun persyaratannya, sebagai berikut:
  1. Anggota Luar Biasa Pemerhati Psikologi:Calon diusulkan oleh Pengurus Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk dibahas dan mendapat persetujuan dalam rapat kerja.Apabila mendapat persetujuan, calon wajib mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat tempat ia berdomisili.
  2. Anggota Luar Biasa Warga Negara AsingPersyaratan Psikolog Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Anggota Luar Biasa yaitu:
– Memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan dilegalisir oleh Pemerintah Republik Indonesia.
– Memiliki referensi dari 2 (dua) orang anggota Majelis Psikologi Indonesia atau psikolog senior yang sekurang- kurangnya telah 10 (sepuluh) tahun menjadi psikolog.
– Memperoleh persetujuan Himpsi terkait dengan kompetensi profesi psikologi.
– Memiliki izin bekerja di Indonesia.
– Mampu berbahasa Indonesia secara aktif.
– Calon diusulkan oleh Himpsi Wilayah atau Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk mendapat persetujuan dalam rapat kerja.
– Apabila mendapat persetujuan, calon wajib mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang tempat yang bersangkutan berdomisili.
Be Sociable, Share!
  • Tweet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *