Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP)

PROSEDUR PEMBUATAN SERTIFIKAT SEBUTAN PSIKOLOG

A. Pemohon engajukan permohonan secara tertulis, dengan mengisi Fomulir Portofolio kegiatan Psikolog, kepada Pengurus Himpsi Wilayah di mana pemohon yang bersangkutan berdomisili, dengan dilampiri berkas, yang masing-masing berisi tersebut dibawah ini :

(1) foto copy Ijazah Sarjana Psikologi yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang,
(2) foto copy Transkrip Akademik, yang dilegalisir oleh lembaga berwenang
(3) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
(4) foto copy bukti tanda pembayaran biaya pengurusan sertifikasi
(5) pasfoto     : ukuran 4×6 cm, dan ukuran 3×4 cm.

B. Himpsi Wilayah akan memproses berkas pemohon, Jika tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi atau ditolak.

C. Jika memenuhi syarat Himpsi Wilayah mengajukan pembuatan SSP kepada Himpsi Pusat.

D. Himpsi Pusat akan mengecek kembali berkas tersebut, jika memenuhi syarat dilanjutkan dengan pembuatan Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP).

E. Setelah selesai diteruskan pengiriman ke Himpsi Wilayah

F. Himpsi Wilayah menghubungi Pemohon untuk mengambil sertifikatnya.
Mulai angkatan masuk Perguruan Tinggi tahun 2004
Mendapatkan gelar S.Psi harus ditambah dengan Ijazah Magister Profesi
•    Seharusnya sudah tidak meminta SSP ke Himpsi karena sudah memperoleh SSP sewaktu wisuda

Formulir Portofolio Kegiatan Psikolog dapat Anda downoad pada link berikut ini :

Portopolio Kegiatan Psikologi

Be Sociable, Share!
  • Tweet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *